Jumat, 30 November 2012

USG Saat Hamil Cukup Tiga Kali

KOMPAS.com — Ketika istri dinyatakan positif hamil, semua upaya pun dilakukan untuk menjaga agar kondisi kehamilan tetap terjaga baik serta bayi yang dilahirkan pun berkualitas. Dari pemeriksaan secara rutin kehamilan, mengatur pola makan, hingga menjaga aktivitas sehari-hari supaya tidak membahayakan kehamilan. Contohnya, jika biasanya wanita gemar mengecat rambut, kebiasaan ini sebaiknya ditinggalkan saat hamil karena bisa berdampak buruk bagi janin di kandungan.

Menurut Prof  Dr  dr med Ali Baziad, SpOG (K)  dari Brawijaya Women and Children Clinic,  secara umum, pemeriksaan berkala yang harus dilakukan selama kehamilan adalah pada saat kehamilan berusia 0-28 minggu, 28-36 minggu, dan 36-40 minggu.

”Pemeriksaan kehamilan pada saat usia kehamilan 0-28 minggu dilakukan sebulan sekali, usia kehamilan 28-36 minggu dilakukan dua minggu sekali, dan ketika usia kehamilan 36-40 minggu dilakukan seminggu sekali,” jelasnya.

Beberapa pemeriksaan yang ”wajib” dilakukan pada saat hamil antara lain pemeriksaan laboratorium pada trimester I dan trimester III. Tujuan pemeriksaan ini adalah memantau kesehatan ibu hamil, serta melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan komplikasi yang mungkin terjadi selama kehamilan. Pemeriksaan laboratorium tersebut meliputi profil darah, golongan darah/RH, HbsAg, gula darah, urine lengkap, IgM, dan TORCH.

Deteksi dini dengan USG
USG (ultrasonography) merupakan salah satu pemeriksaan yang penting dilakukan saat hamil. Pemeriksaan USG bertujuan memantau kesehatan ibu hamil dan melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan komplikasi selama masa kehamilan.

Pemeriksaan USG, lanjut Ali, dilakukan untuk mengetahui letak janin, hamil di luar atau di dalam kandungan, letak plasenta, untuk mengetahui ukuran bayi, lingkar kepala, dan lain-lain, apakah sesuai dengan usia kehamilan. Selain itu, mengevaluasi pertumbuhan janin, melakukan evaluasi terhadap detak jantung, serta deteksi secara dini kelainan kongenital yang mungkin terjadi.

Kini, tersedia pula USG 4D yang hasilnya lebih akurat, berwarna, dan lebih detail. ”Sebetulnya, pemeriksaan USG 4D tidak diharuskan karena hasil USG tergantung pada keahlian orang yang mengerjakan dan dapat membacanya,” lanjut Ali.

Ia juga menambahkan bahwa selama kehamilan, sebaiknya pemeriksaan USG tidak dilakukan terus-menerus. Ali menganjurkan agar USG dilakukan hanya dua sampai tiga kali.

Meskipun begitu, menurut dr Judi Januadi Endjun, SpOG, Subbagian Fetomaternal Departemen Obstetri dan Ginekologi, RSPAD Gatot Subroto, ada juga USG tambahan bila ditemukan indikasi medis yang lain. Yaitu bila terdapat perdarahan, dicurigai ada gangguan pertumbuhan janin, ketuban pecah, atau kematian janin.

Penentuan usia kehamilan paling baik dilakukan pada kehamilan 6-10 minggu; penentuan apakah letak plasenta masih menutupi jalan lahir atau tidak pada kehamilan 36 minggu; penapisan cacat bawaan umumnya dilakukan pada kehamilan 20-22 minggu karena sebagian besar cacat bawaan dapat didiagnosis pada usia kehamilan tersebut. Sebagian lagi kecacatan dapat dilihat pada kehamilan 10-14 minggu dan 28-32 minggu.

Dr Judi menambahkan, di tempatnya bertugas, pemeriksaan USG dilakukan pada pasien baru, pemantauan kasus sulit, dan penapisan cacat bawaan pada trimester 1, 2, dan 3.

(Tabloid Nova/Tabloid Nakita)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar